Maksimalkan Manfaat Kecerdasan Buatan, Kominfo Siapkan Pedoman Etika Penggunaan AI

Tangguh Yudha
Maksimalkan Manfaat Kecerdasan Buatan (Foto: Pixabay)

“Mengingat AI lebih banyak menggunakan data, maka SE dihadirkan sebagai panduan agar setiap developer yang menggunakan AI bisa menjalankannya secara transparan. Melalui SE tersebut, Indonesia memiliki framework etika sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif,” tuturnya.

Di sisi lain, Kominfo mengaku akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI. Pada saat bersamaan, kementerian akan menyelaraskan dengan regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Nanti akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU ITE yang direvisi. Nanti kalau sudah ditetapkan akan menjadi pendukung ekosistem regulasi emerging technologies seperti AI ini bisa kita atur," ujar Wamen.

Co-Founder Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) Bambang Riyanto mengatakan saat ini dunia sedang berada pada Era Narrow AI yang memungkinkan penyelesaian tugas khusus seperti men-track gambar, menerjemah, atau menunjuk lokasi.

Sebelumnya, teknologi AI banyak digunakan untuk sentimen analisis, merangkum dokumen, melakukan transaksi, atau melakukan prediksi dari teks melalui prompt atau perintah.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Usul AI Gantikan Dokter di Daerah Terpencil, Menkes Jawab Begini!

57 tahun lalu

AI Makin Marak di Industri Musik, Menekraf Tegaskan Teknologi Tak Boleh Gantikan Musisi

57 tahun lalu

Anggota DPR Usul Pakai AI buat Bantu Pasien di Daerah Minim Dokter

57 tahun lalu

Raksasa Teknologi Oracle PHK 21.000 Karyawan usai Fokus Bisnis Beralih ke AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal