“Mengingat AI lebih banyak menggunakan data, maka SE dihadirkan sebagai panduan agar setiap developer yang menggunakan AI bisa menjalankannya secara transparan. Melalui SE tersebut, Indonesia memiliki framework etika sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif,” tuturnya.
Di sisi lain, Kominfo mengaku akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI. Pada saat bersamaan, kementerian akan menyelaraskan dengan regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Nanti akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk UU ITE yang direvisi. Nanti kalau sudah ditetapkan akan menjadi pendukung ekosistem regulasi emerging technologies seperti AI ini bisa kita atur," ujar Wamen.
Co-Founder Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) Bambang Riyanto mengatakan saat ini dunia sedang berada pada Era Narrow AI yang memungkinkan penyelesaian tugas khusus seperti men-track gambar, menerjemah, atau menunjuk lokasi.
Sebelumnya, teknologi AI banyak digunakan untuk sentimen analisis, merangkum dokumen, melakukan transaksi, atau melakukan prediksi dari teks melalui prompt atau perintah.