JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Meutya mengatakan, jumlah akun anak yang dinonaktifkan TikTok meningkat signifikan dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai lebih dari 4 juta akun.
"TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan, kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).
Selain TikTok, Meta juga melaporkan langkah serupa untuk melindungi pengguna anak di platformnya. Meta telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.
"Kemudian ada Meta yang melaporkan bahwa telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun," kata Meutya.