Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah ojol hingga kurir akan diatur pemerintah. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pekerja platform digital seperti ojek online (ojol) dan kurir paket bakal mendapat pengaturan lebih rinci soal upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja. Rencana itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan mengenai pekerja platform digital sudah masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam PP sebagai regulasi turunan.

“Untuk pekerja platform digital ada cantolan yang dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

PP tersebut nantinya mengatur sistem pengupahan bagi pekerja mitra platform digital sekaligus jaminan sosial yang menjadi hak mereka.

“Misalnya jaminan sosialnya harus apa saja, berapa upahnya, itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata Said Iqbal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur

13 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

14 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

1 bulan lalu

Kronologi Viral Pria Bawa Celurit di Sudirman, Ternyata Berawal dari Buka Tas Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal