Nama Komdigi Dicatut Pelaku Judol Kumpulkan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Waspada

Dani M Dahwilani
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat lebih waspada dan kritis saat ada yang meminta data pribadi mereka. (Foto: IG Komdigi)

Dirjen Wasdig mengatakan upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi kepolisian, PPATK, BI, dan OJK. Alexander Sabar juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judol sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan judi online.

"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online. Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
1 hari lalu

Komdigi Sebut AI Bisa Berantas Praktik Perdagangan Manusia

Nasional
2 hari lalu

Komdigi Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Turun Rp155 Triliun

Internet
3 hari lalu

Pemerintah Ungkap Jaringan 4G Sudah Tersebar di Seluruh Indonesia, Bagaimana 5G?

Nasional
3 hari lalu

Sertifikasi Influencer Dianggap Penting, Dosen UMY Ungkap Alasannya  

Nasional
3 hari lalu

Komdigi Kaji Wacana Influencer Wajib Bersertifikasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal