Pemerintah Blokir 15 Game Online Mengandung Unsur Judi, Ini Deretannya

Dani M Dahwilani
Pemerintah telah memutus akses (memblokir) 15 game online karena memuat unsur perjudian. (Foto: Reuters)

Dia mengimbau masyarakat agar dapat memahami PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Menteri Johnny.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Gadget
7 hari lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Nasional
10 hari lalu

Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Nasional
25 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Internasional
2 bulan lalu

Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal