JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan online. Layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini marak digunakan untuk tindak penipuan.
"DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam keterangan pers dilansir Kamis (20/11/2025).
Kemunculan situs tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak semestinya. Sesuai informasi resmi dari DJP, Komdigi menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Coretax hanya dapat diakses melalui situs resmi.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan," kata Alexander.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan ruang digital, Komdigi melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.