25 PSE Terancam Diputus Aksesnya, Ini Penjelasan Komdigi

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Mereka beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, tapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman. Oleh sebab itu, PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar demi mempermudah peninjauan.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alexander dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

Komdigi menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tapi proses penegakan dilakukan secara bertahap.

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Alexander.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Internet
27 hari lalu

Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi

Internet
5 bulan lalu

eBay dan 2 PSE Bandel Diputus Aksesnya, Komdigi: Sanksi Administratif! 

Internet
5 bulan lalu

Komdigi Peringatkan 7 PSE Bandel, eBay hingga Xbox Terancam Diblokir

Internet
4 jam lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal