Perpres Publisher Rights Berlaku Pertengahan 2024, Kreator Konten Terdampak?

Muhamad Fadli Ramadan
Perpres Publisher Rights Berlaku Pertengahan 2024 (Foto: Fadli)

JAKARTA, iNews.id - Guna mendukung jurnalisme berkualitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Publisher Rights. Agar Perpres terealisasi dengan baik, Dewan Pers dan Kominfo membentuk komite Publisher Rights.

Komite mempunyai tugas tugas untuk mengawasi kinerja platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap media massa. Komite juga bertugas menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul.

Selain itu, komite yang dibetuk juga bertanggung jawab untuk menerima masukan, membuat pertimbangan, dan mengikuti dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, sembari memastikan semua pihak merasa diperlukakan dengan adil. 

Sekarang pertanyaannya, apakah perpres ini akan berlaku untuk konten kreator di berbagai platform media sosial? Mengingat sejumlah kreator menggunakan berita atau artikel yang sudah dimuat di platform media yang terverifikasi Dewan Pers.

"Jadi dalam pasal 1 Perpres ada diatur tuang lingkup yang berisi definisi-definisi. Dalam pasal satu disebutkan berita itu diproduksi oleh jurnalis yang bekerja untuk perusahaan pers. Perpres ini tidak menyasar konten kreator maupun konten yang diproduksi kreator itu. Mereka tidak masuk dalam ruang lingkup perpres," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di kantor Kominfo, Jumat (1/3/2024).

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Aktivis dan Kreator Konten Lapor Polisi usai Diteror karena Kritik Bencana Sumatra

Nasional
12 hari lalu

Demam Nostalgia di Media Sosial, Anggota DPR: Negara Jangan Hanya Bangun Infrastruktur

Nasional
14 hari lalu

Polda Metro Periksa 5 Saksi terkait Teror Bom Molotov ke DJ Donny

Bisnis
2 bulan lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal