JAKARTA, iNews.id - Guna mendukung jurnalisme berkualitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Publisher Rights. Agar Perpres terealisasi dengan baik, Dewan Pers dan Kominfo membentuk komite Publisher Rights.
Komite mempunyai tugas tugas untuk mengawasi kinerja platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap media massa. Komite juga bertugas menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul.
Selain itu, komite yang dibetuk juga bertanggung jawab untuk menerima masukan, membuat pertimbangan, dan mengikuti dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, sembari memastikan semua pihak merasa diperlukakan dengan adil.
Sekarang pertanyaannya, apakah perpres ini akan berlaku untuk konten kreator di berbagai platform media sosial? Mengingat sejumlah kreator menggunakan berita atau artikel yang sudah dimuat di platform media yang terverifikasi Dewan Pers.
"Jadi dalam pasal 1 Perpres ada diatur tuang lingkup yang berisi definisi-definisi. Dalam pasal satu disebutkan berita itu diproduksi oleh jurnalis yang bekerja untuk perusahaan pers. Perpres ini tidak menyasar konten kreator maupun konten yang diproduksi kreator itu. Mereka tidak masuk dalam ruang lingkup perpres," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong di kantor Kominfo, Jumat (1/3/2024).