Usman menjelaskan konten kreator tidak terdampak Perpres karena tidak bekerja pada perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers. Oleh sebab itu, apabila menggunakan sumber dari berita atau artikel dari perusahaan pers, maka tidak ada kaitannya dengan komite "Publisher Rights".
"Kalau itu (pakai sumber dari perusahaan pers) urusannya perusahaan pers dengan konten kreator, bukan dengan platform. Artinya konten kreator mengambil berita secara sah atau tidak, mengutipnya dengan sumber atau tidak. Jika konten kreator mengambil berita tanpa izin, bisa saja perusahaan pers berurusan dengan konten kreator dan itu di luar yang diatur di Perpres," tuturnya.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dikatakan Usman akan berlaku pada pertengahan Agustus 2024. Setelah itu, perusahaan pers dipersilakan untuk menjalin kerja sama dengan platform media yang ada.
"Kan enam bulan kemudian baru berlaku, tergantung kesepakatan. Setelah Agustus, itu Perpres mulai berlaku, jadi penjajakan antara perusahaan pers dan platform itu sudah mulai bisa dilakukan. Nanti kerja sama itu sifatnya B2B, pemerintah tidak ikut campur. Memang ada komite, tapi baru turun tangan kalau ada masalah," tuturnya.