Saat ditekan, Anda akan dibawa ke pilihan tempat tujuan. Tulis tujuan Anda dan tarif yang dikenakan untuk penggunaan GrabBike akan muncul di aplikasi Grab.
Diberitakan iNews.id sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Nah, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang lagi.
Namun, ada beberapa syarat operasional ojek online pada masa transisi. Di antaranya adalah pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.
"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku pembatasan sosial berskala lokal," kata Syafrin seperti yang dikutip dalam SK yang diundangkan pada Sabtu (5/6/2020) itu.
Pengemudi ojek online juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan hal-hal sesuai aplikasi.
Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi tidak beroperasi pada PSBL.