Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Lia Nanda Wijaya
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang (Foto: Kemendagri)

Selain membawa berkas utama, Anda juga perlu membawa dokumen pendukung. Dukumen yang dimaksud di antaranya:

- Siapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

- Siapkan juga pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap

- Fotokopi KK 

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika hilang)

- Surat pengantar dari RT/RW

Tahapan Mengurus E-KTP yang Hilang

- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan

- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika masih memiliki fotokopinya)

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

10 hari lalu

Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain

11 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

11 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal