Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Lia Nanda Wijaya
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Mengurus KTP yang hilang wajib diketahui masyarakat Indonesia. Untuk lebih mudah, ketahui syarat dan cara mengurus KTP hilang dengan mudah. 

Setiap warga Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Di Indonesia sudah menerapkan sistem KTP elektronik atau e-KTP sejak beberapa tahun silam dan berlaku seumur hidup. 

Sebagai identitas, KTP pun harus selalu dibawa pemiliknya dan tidak boleh hilang. Tapi, bagaimana untuk mendapatkan kembali kartu identitas jika KTP tiba-tiba hilang?

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Untuk mengurus KTP Anda yang hilang, tentu saja perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut ini dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi

- Surat pengatar dari kelurahan

- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

- Untuk KTP rusak, tidak perlu keterangan hilang dari polisi, cukup bawa bukti e-KTP yang rusak

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

10 hari lalu

Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain

10 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

11 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal