Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Lia Nanda Wijaya
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Mengurus KTP yang hilang wajib diketahui masyarakat Indonesia. Untuk lebih mudah, ketahui syarat dan cara mengurus KTP hilang dengan mudah. 

Setiap warga Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Di Indonesia sudah menerapkan sistem KTP elektronik atau e-KTP sejak beberapa tahun silam dan berlaku seumur hidup. 

Sebagai identitas, KTP pun harus selalu dibawa pemiliknya dan tidak boleh hilang. Tapi, bagaimana untuk mendapatkan kembali kartu identitas jika KTP tiba-tiba hilang?

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Untuk mengurus KTP Anda yang hilang, tentu saja perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut ini dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi

- Surat pengatar dari kelurahan

- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

- Untuk KTP rusak, tidak perlu keterangan hilang dari polisi, cukup bawa bukti e-KTP yang rusak

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
12 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

2 bulan lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

2 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

3 bulan lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal