Tak Bayar Pesangon, Aplikasi X Digugat Mantan Karyawan

Tangguh Yudha
Perusahaan milik Elon Musk tersebut hadapi tuntutan 2.200 arbitrase oleh mantan karyawannya. (Foto: Aplikasi X)

JAKARTA, iNews.id- Aplikasi media sosial X dikabarkan telah digugat oleh mantan karyawan. Akibatnya, raksasa teknologi yang dipimpin oleh Elon Musk tersebut tengah menghadapi 2.200 tuntutan arbitrase.

Dilansir dari Mint, Minggu (3/9/2023), gugatan dilayangkan oleh Chris Woodfield, mantan insinyur jaringan senior yang lama bekerja untukTwitter. Dia merupakan karyawan yang bekerja di kantor Twitter di Seattle.

Woodfield mengklaim Musk telah berjanji namun gagal membayar pesangonnya, dan bahkan menunda penyelesaian sengketa alternatif karena gagal membayar biaya yang diperlukan untuk sistem arbitrase JAMS.

Pengacara X beralasan bahwa perusahaan tidak mewajibkan para karyawannya untuk menyelesaikan masalah melalui arbitrase, dan karena itu tidak boleh dipaksa membayar sebagian besar biaya pengajuan.

Sementara itu, Woodfield dan mantan karyawan lainnya berusaha keluar dari arbitrase dan membawa kasus mereka ke pengadilan. Untuk diketahui, biaya pengajuan perkara dua pihak adalah 2.000 dolar AS(Rp30,4 juta) sedangkan untuk perkara berdasarkan klausul atau perjanjian yang menjadi syarat kerja, karyawan hanya diwajibkan membayar 400 dolar AS (Rp 6 juta).

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Elon Musk, Kekayaan Pangeran Saudi Ikut Melonjak Berkat IPO SpaceX

57 tahun lalu

Sosok Elon Musk, Triliuner Pertama di Dunia Berkat IPO SpaceX

57 tahun lalu

SpaceX Pecahkan Rekor IPO Terbesar Sepanjang Sejarah, Raup Dana Rp1.335 Triliun

57 tahun lalu

Elon Musk Selangkah Lagi Jadi Triliuner Pertama di Dunia Lewat IPO SpaceX

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal