Teknologi Digital Berkembang, Fintech Berbasis Aplikasi Mobile di Indonesia Tumbuh 

Dani M Dahwilani
Platform pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (TI) alias financial technology (Fintech) melalui mobile application terus berkembang. (Foto: Asetku)

JAKARTA, iNews.id - Platform pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (TI) alias financial technology (Fintech) melalui mobile application di Indonesia terus berkembang. Platform ini menghubungkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang dikenal sebagai peer-to-peer ending (P2P). 

Pada 2021, diharapkan semakin banyak perusahaan atau lembaga yang mengadopsi teknologi Robotic Process Automation (RFA) dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence. Tugas-tugas yang dapat dilakukan sistem RPA beragam, antara lain membantu proses pembukaan atau penutupan rekening, mengelola permintaan audit, membantu proses klaim asuransi, dan lainnya. 

Salah satu pemain dalam layanan digital ini adalah Asetku. Platform ini berfokus pada kegiatan pinjam meminjam micro lending dan consumer lending. 

Direktur Asetku Andrisyah Tauladan mengatakan platform Asetku hadir di Indonesia sejak Oktober 2017. Aplikasi di bawah naungan PT Pintar Inovasi Digital ini dapat diakses melalui Google Play dan App Store.  

"Sebagai platform yang menghubungkan dana pemberi pinjaman kepada peminjam personal loan, Asetku telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2018 dengan nomor S-1110/NB.213/2018. Penerapan sistem diversifikasi memungkinkan dana berkembang dengan minimnya risiko," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021). 

Dia menuturkan tidak hanya fokus pada pengembangan layanan digital, di masa pandemi Covid-19 AsetKu juga ikut bergerak di bidang sosial memberikan bantuan terhadap panti-panti di Jakarta. Bantuan yang diberikan Asetku sesuai dengan kebutuhan mendesak dari tiap panti namun mayoritas kebutuhan berupa peralatan kebersihan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Menkomdigi Siapkan Sanksi Tegas bagi Platform Tak Ikut Aturan Perlindungan Anak

Nasional
5 hari lalu

Roblox Buka Suara Soal Larangan Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret di Indonesia

Nasional
18 hari lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
30 hari lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal