Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!

Annastasya Rizqa
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: dok Komdigi)

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025.

Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam melindungi anak di ruang digital. Bahkan, sejumlah negara lain mulai mengkaji kebijakan serupa.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Pengawasan dan edukasi digital diperlukan agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bijak.

Dengan pendekatan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan terlindungi dari berbagai ancaman.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

Meutya Hafid Tegaskan Kejahatan Digital Setara Kekerasan Fisik, Ini Penjelasannya!

Nasional
12 hari lalu

Tak Patuhi PP Tunas YouTube Kena Tegur, Meutya Hafid: Jangan Main-Main dengan Aturan Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

Meutya Hafid Minta Pejabat Baru Percepat Transformasi Digital

Nasional
58 menit lalu

Menkomdigi Sebut Sextortion Makin Marak, Perempuan dan Anak Jadi Target Utama di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal