Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025.
Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam melindungi anak di ruang digital. Bahkan, sejumlah negara lain mulai mengkaji kebijakan serupa.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi kunci utama. Pengawasan dan edukasi digital diperlukan agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan bijak.
Dengan pendekatan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat dan terlindungi dari berbagai ancaman.