TikTok Cash Diblokir Kominfo, Begini Faktanya

Dini Listiyani
TikTok Cash Diblokir Kominfo, Begini Faktanya (Foto: Ilustrasi/Unsplash)

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum,@ kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo sebagaimana dikutip dari situs resmi Kominfo.

Untuk diketahui, TikTok Cash adalah situs yang memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok. Sebelum meraup untung dari platform, pengguna TikTok harus membayar terlebih dulu biaya keanggotaan. 

Pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Internet
15 hari lalu

Akun Orang Dewasa Ikut Terblokir, TikTok Akui Terjadi Kesalahan Identifikasi

Nasional
15 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Nasional
29 hari lalu

Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal