Tokopedia Hadirkan Layanan Baru untuk Permudah Masyarakat Bayar Denda JKN-KIS

Dini Listiyani
Aplikasi Tokopedia (foto: Tokopedia)

Kemal menjelaskan, setelah peserta mendapatkan informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia. Lalu, memilih layanan BPJS, kemudian BPJS Denda.

Selanjutnya, masukkan nomor kartu peserta dan pilih Cek Tagihan. Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.

Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama. Kendati demikian, Kemal mengimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan agar rutin membayar iuran setiap bulan.

 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat

Nasional
13 jam lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Nasional
14 jam lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Nasional
15 jam lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal