Tokopedia Hadirkan Layanan Baru untuk Permudah Masyarakat Bayar Denda JKN-KIS

Dini Listiyani
Aplikasi Tokopedia (foto: Tokopedia)

Kemal menjelaskan, setelah peserta mendapatkan informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia. Lalu, memilih layanan BPJS, kemudian BPJS Denda.

Selanjutnya, masukkan nomor kartu peserta dan pilih Cek Tagihan. Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.

Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama. Kendati demikian, Kemal mengimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan agar rutin membayar iuran setiap bulan.

 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Nasional
10 jam lalu

BPJS Kesehatan Siapkan Kapal Rumah Sakit untuk Wilayah 3T, Gandeng TNI AL

Internet
4 hari lalu

Manfaatkan Teknologi AI Kemkomdigi dan BPJS Kesehatan Gandeng ITB hingga Google

Nasional
4 hari lalu

Percepat Layanan, Kemkomdigi Dorong BPJS Kesehatan Manfaatkan Teknologi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal