Kemal menjelaskan, setelah peserta mendapatkan informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar dari Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia. Lalu, memilih layanan BPJS, kemudian BPJS Denda.
Selanjutnya, masukkan nomor kartu peserta dan pilih Cek Tagihan. Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia.
Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama. Kendati demikian, Kemal mengimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan agar rutin membayar iuran setiap bulan.