JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mematikan TV analog atau Analog Switch Off (ASO). Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso mempertanyakan bagaimana nasib TV lokal yang tidak memiliki mug.
Santoso mempertanyakan secara terbuka, bagaimana TV lokal yang tidak memiliki mug siaran. Karena, keputusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak diperbolehkan adanya sewa mug.
"ASO adalah keniscayaan, migrasi analog ke digital adalah keniscayaan. Itu kami sepakati bersama. Tapi, perlindungan pemerintah kepada TV yang tidak mempunyai mug, terkhusus TV lokal, mau bersiaran di mana?" katanya di Jerman pada MNC Portal melalui sambungan telepon, Jumat (4/11/2022).
Santoso yakin, pemerintah mengetahui soal keputusan MA tersebut. Oleh karena itu, Santoso meminta pemerintah memberikan arahan agar bisa siaran tanpa melawan hukum.
"Jadi, pertanyaan saya satu saja, tolong pemerintah kasih arahan ke kami, kami kini siaran di mana yang tidak melawan hukum," ujarnya.