WhatsApp Rilis Fitur Bisukan Penelepon Tak Dikenal dan Pemeriksaan Privasi, Begini Cara Mengaktifkannya

Dani M Dahwilani
Aplikasi pesan WhatApp meluncurkan fitur baru untuk melindungi pengguna, Bisukan Penelepon Tak Dikenal dan Pemeriksaan Privasi. (Foto: WhatsApp)

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi pesan WhatApp meluncurkan fitur baru untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna. Kedua fitur ini adalah Bisukan Penelepon Tak Dikenal dan Pemeriksaan Privasi

"Hari ini, kami sangat antusias menambahkan dua pembaruan lagi, yaitu Bisukan Penelepon Tidak Dikenal dan Pemeriksaan Privasi, yang saat ini tersedia untuk pengguna," tulis WhatsApp dalam keterangan persnya, Selasa (20/6/2023).

WhatsApp menjelaskan fitur Bisukan Penelepon Tidak Dikenal didesain untuk memberi pengguna privasi dan kontrol lebih besar atas panggilan masuk. Fitur ini membantu menyaring spam, penipuan dan panggilan dari orang tidak dikenal secara otomatis guna meningkatkan perlindungan. 

"Panggilan ini tidak akan berdering di ponsel Anda, tetapi tetap akan terlihat di daftar Panggilan. Siapa tahu panggilan tersebut berasal dari seseorang yang penting," katanya.

Untuk menginformasikan ini, WhatsApp merilis fitur Pemeriksaan Privasi untuk membantu memastikan semua orang tahu tentang opsi perlindungan di WhatsApp.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

120 Ucapan Idul Fitri 2026 untuk WhatsApp, Menyentuh Hati dan Siap Kirim ke Keluarga hingga Rekan Kerja

Internet
10 hari lalu

Orang Tua Kini Bisa Awasi Chat dan Panggilan Anak di WhatsApp, Begini Caranya

Nasional
10 hari lalu

WhatsApp Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Pegang Kendali Penuh

Nasional
11 hari lalu

60 Ucapan Idul Fitri 2026 Singkat dan Menyentuh Hati untuk WhatsApp

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal