Jangan Terbangkan Drone di Area KKOP, Ini Akibatnya

Dini Listiyani
Persiapan menerbangkan drone. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)

JAKARTA, iNews.id - Pesawat tanpa awak atau dikenal drone belakangan ini cukup populer di Indonesia. Tapi, tidak semua pilot drone mengetahui aturan penerbangan pesawat tanpa awak.

Ada aturan yang mengatur bagaimana cara menerbangkan drone di ruang udara Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) 180 Tahun 2015 dan 47.

"Contohnya seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," kata Wasekjen Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Sasongkojati saat uji produk DJI di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Ada beberapa wilayah KKOP di Jakarta, katanya, dua di antaranya ialah daerah sekitar Bandara Udara Halim Perdanakusuma dan Soekarno Hatta. Adapun radius KKOP 15 km dari titik utama.

Pilot yang nekat menerbangkan drone wilayah KKOP Indonesia bisa terkena hukuman. Hukumannya tersebut bisa berupa kurungan atau denda.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Mobil
6 hari lalu

Aneh! Pengemudi Kena Tilang karena Lihat Drone Diterbangkan Polisi

Internasional
12 hari lalu

Pasukan Israel Bersiap Bentrok dengan Warga Palestina Selama Ramadan, Siapkan Drone Gas Air Mata

Internasional
17 hari lalu

Iran Batalkan Demo Persenjataan Terbaru, Ada Apa?

Internasional
28 hari lalu

Hadapi AS, Iran Siapkan 1.000 Drone Canggih Hasil Pengalaman Perang Lawan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal