Jangan Terbangkan Drone di Area KKOP, Ini Akibatnya

Dini Listiyani
Persiapan menerbangkan drone. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)

"Jika melanggar dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun," ujarnya.

Lalu, bagaimana supaya bisa terbang sesuai dengan aturan? Harus disertifikasi terlebih dulu, tak terkecuali untuk keperluan rekreasi dan hobi. Selain itu, pesawatnya juga perlu diregistrasi.

"Kalau yang rekreasi, hobi pilihannya dia bergabung dengan FASI. Kalau sudah bergabung, dia bisa mendapatkan sertifikasi dan registrasi tersendiri yang memungkinkan dia bisa manfaat dan izin untuk terbang di bawah aturan FASI," ujarnya.

Untuk bisa bergabung dengan FASI, kata Agung, lembaga tersebut memiliki federasi tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

"Datang ke FASI di daerah atau pusat nanti disalurkan ke klub tertentu. Datang dan bilang mau bergabung nanti kami proses, kami persilakan gabung ke klub yang ada di federasi," katanya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Siap Perang Lagi, Iran Manfaatkan Gencatan Senjata Produksi Rudal dan Drone

Internasional
4 hari lalu

Diam-Diam, Iran Siapkan Perang Panjang Lawan AS-Israel jika Perundingan Damai Buntu

Internasional
9 hari lalu

Intelijen AS: Rudal dan Drone Iran Masih Jadi Ancaman Menakutkan di Timur Tengah meski Terus Dibom

Internasional
14 hari lalu

Tragis! Cari Nafkah ke Uni Emirat, Warga Bangladesh Tewas Tertimpa Puing-Puing Drone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal