Penjelasan LAPAN soal Kepemilikan Meteorit yang Jatuh di Sumut

Fikri Kurniawan
Meteorit langka jatuh di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: The Sun)

Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa. Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.

"LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya," kata LAPAN menegaskan.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Instruksikan Penanganan Serius Bencana Hidrometeorologi di Aceh-Sumut-Sumbar 

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas

Megapolitan
4 bulan lalu

BPBD DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca hingga 21 Agustus 

Sains
5 bulan lalu

Indonesia Bakal Mengalami 3 Hujan Meteor pada Juli sampai Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal