JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Surat Edaran Resmi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, pada 19 Desember 2023.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasarn buatan atau lebih populer Artificial Intelligent dalam kehidupan sehari-hari. Dengan intensitas pemakaian tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Budi di Gedung Kominfo, Jumat (22/12/2023).
Menkominfo Budi menjelaskan penggunaan AI dalam dunia kerja semakin marak yang membuat risiko pelanggaran semakin besar. Sebab itu, SE ini dihadirkan untuk memberikan batasan kepada mereka yang kerap menggunakan AI dalam pekerjaan.
“Nilai pasar global AI pada 2023 mencapai 142,3 miliar dolar AS. Sedangkan di ASEAN pada 2030, AI diprediksi akan berkontribusi hingga angka 1 triliun dolar AS. Di mana 366 miliar dolar AS di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” ujar Menkominfo.
Budi mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta yang dimanfaatkan tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.
“Untuk itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berdasarkan hal tersebut, Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha akticitas pemograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat,” katanya.