Rentan Disalahgunakan, Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). (Foto: M Fadli)

Budi mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta yang dimanfaatkan tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.

“Untuk itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berdasarkan hal tersebut, Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha akticitas pemograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat,” katanya.

Berikut kebijakan dalam Surat Edaran tersebut:

Baca Juga

1. Nilai Etika AI

Surat Edaran ini berdasarkan judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi antara lain inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan dan kredibilitas, serta akuntabilitas.

2. Pelaksanaan Etika AI

Bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini melaksanakan aturan etika melalui antara lain;

- Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreatifitas pengguna dan pekerjaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dewan Pers Tegaskan AI hanya Alat Bantu Jurnalistik, Wartawan Tetap Wajib Verifikasi

8 hari lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

15 hari lalu

Apa Saja Tugas 'Pasukan Khusus AI' Bentukan Trump?

16 hari lalu

Trump Bentuk Gugus Tugas AI Pasukan Super Intelligence

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal