Baru 43 Juta, 130 Juta Sim Card Belum Teregistrasi

iNews Sore
Sim card prabayar yang harus diregistrasi (Foto: iNews)
JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 dijelaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Peraturan tersebut sudah diterapkan sejak 31 Oktober 2017.
 
Sepekan berjalan, tercatat sebanyak 43 juta SIM Card telah teregistrasi. Sim card yang belum teregistrasi masih sekitar 130 juta.
 
Pendaftaran ulang berlangsung hingga 28 Februari 2018. Bagi sim card yang tidak teregistrasi hingga tanggal yang ditentukan akan diblokir.
 
Video Editor: Alvian Surya
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Kartu Prakerja Tawarkan 200 Lebih Pelatihan Gratis Nih, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Telco
8 tahun lalu

Kominfo Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Registrasi Kartu

Telco
8 tahun lalu

DPR Desak Kominfo Usut Penyalahgunaan Data Registrasi Prabayar

Telco
8 tahun lalu

Soal Data Registrasi Kartu Prabayar, Menkominfo: Tidak Ada yang Bocor

Telco
8 tahun lalu

Registrasi SIM Card Bisa Persulit Pelaku Hoax seperti MCA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal