Cara Cek Status Kartu SIM sudah Terdaftar atau Belum

Punta Dewa
Cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum dengan mudah. Kartu SIM yang terpasang di ponsel harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dapat digunakan. 

Registrasi kartu SIM diperlukan untuk berbagai layanan, seperti menerima telepon, mengirim pesan, dan mengaktifkan paket data internet. Salah satu tanda kartu SIM sudah terdaftar adalah tidak akan menerima pesan peringatan dari operator untuk segera melakukan registrasi.

Saat ini, registrasi kartu SIM di seluruh operator wajib menggunakan NIK dan KK. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar.

Cara Cek Status Kartu SIM sudah Terdaftar atau Belum

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (3/10/2023) berikut cara cek status kartu SIM sudah terdaftar atau belum.

1. Telkomsel

Untuk memeriksa status registrasi kartu SIM Telkomsel, buka aplikasi telepon dan ketik kode USSD *444#. Layar akan menampilkan tiga pilihan layanan: registrasi, cek status registrasi, dan UNREG.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Gadget
8 bulan lalu

Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone, Coba Sekarang!

Nasional
11 bulan lalu

Kakorlantas Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Telco
2 tahun lalu

Cara Cek Umur Kartu Semua Operator dari Telkomsel hingga Smartfren 

Gadget
2 tahun lalu

Cara Mengatasi Kartu SIM Tidak Terbaca di HP Oppo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal