JAKARTA, iNews.id - Cara registrasi ulang kartu Telkomesl dengan mudah dan cepat. Telkomsel memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melakukan registrasi ulang kartu agar dapat menikmati layanannya.
Telkomsel adalah operator seluler di Indonesia yang menyediakan layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan pengguna ponsel, mulai dari SMS, telepon, hingga internet.
Telkomsel berdiri sejak tahun 1995 dan menjadi operator seluler pertama di Indonesia yang menyediakan dua layanan pembayaran, yaitu prabayar dan pascabayar. Kedua jenis layanan ini dapat digunakan untuk mendukung beragam kebutuhan pengguna.
Pengguna Telkomsel harus melakukan registrasi kartu terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan layanannya. Perubahan cara registrasi kartu Telkomsel berlaku sejak 31 Oktober 2017. Sebelumnya, pengguna tidak perlu menyertakan data untuk melakukan registrasi.
Registrasi kartu Telkomsel membutuhkan dua syarat, yaitu kepemilikan KTP dan terdaftar dalam KK. Jika syarat ini tidak dipenuhi, pengguna tidak dapat melakukan registrasi ulang kartu.