JAKARTA, iNews.id - Cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru dan lama jadi informasi yang perlu diketahui semua orang. Seperti diketahui, setiap pelanggan jasa telekomunikasi wajib melakukan registrasi kartu.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016. Berbagai pengguna provider, termasuk Telkomsel diharuskan melakukan registrasi dengan cara mengirimkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Adapun registrasi kartu dilakukan dengan tujuan agar tindakan kejahatan siber tidak dapat kita temui melalui nomor ponsel. Tak hanya pengguna baru, pengguna lama juga diharuskan melakukan registrasi kartu.
Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru dan lama? Inilah ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (3/10/2023).
- Siapkan terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, pada menu dial gawai atau telepon genggam kamu ketik nomor call center Telkomsel yakni 188