Gagal Registrasi Kartu Prabayar, Ini yang Perlu Dilakukan Pengguna

Dini Listiyani
Registrasi ulang kartu prabayar dimulai pada 31 Oktober 2017 - 28 Februari 2018. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan para pelanggan kartu prabayar baik lama maupun baru melakukan registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Namun, pada kenyataannya banyak pengguna yang gagal melakukan registrasi tersebut.

"Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS, silakan ikuti petunjuk dan format dari operator. Operator akan memberikan petunjuk-petunjukanya dan salah satunya silahkan datang ke gerai," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, Rabu (1/11/2017).

Dia menuturkan, jika ada kesulitan pelanggan yang berada di daerah terpencil disarankan menghubungi call center masing-masing operator. Call center akan memberikan petunjuk kepada pengguna dalam melakukan registrasi.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys menyebutkan registrasi lewat SMS merupakan cara yang paling mudah dilakukan.

"Yang kita sosialisasikan adalah cara paling mudah, yakni lewat SMS. Kita harapkan dimanapun sepanjang layanan atau sinyal seluler itu bisa ditangkap, SMS bisa dikirimkan," jelas Merza.

Di samping itu, dia mengungkapkan registrasi kartu prabayar tidak hanya dapat dilakukan melalui SMS, tetapi juga melalui website resmi seluruh operator.

"Ada website resmi dari semua operator. Di situ juga ada link untuk pendaftaran ini. Kemudian diminta untuk melakukan hal yang sama, yakni memasukkan NIK dan nomor KK," terangnya.

Dia menjelaskan jika kedua cara itu (SMS dan website) masih tidak bisa, pelanggan bisa menggunakan opsi terakhir, yakni menelepon call center dan datang ke galeri operator untuk mendapatkan petunjuk.

Dia mengatakan, bila hari ini belum bisa SMS, besok masih ada waktu untuk SMS. "24 jam karena sistem ini online, tidak ada masalah," jelasnya.

Merza menuturkan secara bertahap sistem ini akan terus dievaluasi dan memperbaiki segala kesalahan. "Mudah-mudahan tidak akan mengganggu jadwal waktu yang ditentukan hingga 28 Februari 2018," tandasnya.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Kartu Prakerja Tawarkan 200 Lebih Pelatihan Gratis Nih, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Telco
8 tahun lalu

Kominfo Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Registrasi Kartu

Telco
8 tahun lalu

Soal Data Registrasi Kartu Prabayar, Menkominfo: Tidak Ada yang Bocor

Telco
8 tahun lalu

Nomor NIK dan KK Tak Sinkron, Kominfo Minta Pelanggan Perbaiki Data

Telco
8 tahun lalu

Ingat, Besok Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Prabayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal