Nomor NIK dan KK Tak Sinkron, Kominfo Minta Pelanggan Perbaiki Data
JAKARTA, iNews.id - Registrasi ulang kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk sebagian pelanggan dirasa merepotkan. Sebab, pelanggan kerap dihadapkan oleh NIK dan nomor KK yang tidak sinkron.
Ketika pengguna menghadapi masalah ini, solusi yang ditawarkan oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli ialah pergi ke Dukcapil. Mengingat data itu (nomor KK dan NIK) bisa digunakan pemilik untuk kepentingan lainnya.
“Hambatan yang terjadi kita ini bisa segera disinkronisasi. Kalau hambatan itu karena tidak sinkronnya data NIK dan KK, memang satu-satunya cara memperbaiki data itu di Dukcapil,” katanya ditemui iNews.id di Gedung Kominfo, Rabu (28/2/2018).
Jika masalah terkait dengan ketidaksinkronan data NIK dan nomor KK masih banyak dialami oleh pelanggan kartu prabayar, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akan menyampaikan keluhannya kepada pihak Dukcapil.
“Dia ada pusat pelayanan juga costumer service buka. Kemudian ada nomornya. Jadi itu diharapkan untuk tahap awal bisa memadai. Tapi kalau nanti dirasa perlu, nanti kita sampaikan ke Dukcapil kalau ada banyak keluhan terkait data, sehingga perlu ditingkatkan,” ujar Direktur Eksekutif Sutrisman usai pemaparan hasil pelanggan yang berhasil registrasi.
Sekadar informasi, Kominfo mewajibkan pelanggan kartu prabayar melakukan registrasi ulang menggunakan NIK dan KK hingga 28 Februari 2018. Setelah batas waktu itu berakhir, maka akan ada pemblokiran secara bertahap.
Jika pelanggan belum melakukan registrasi hingga 28 Februari, maka per 1 Maret panggilan dan SMS keluar akan diblokir. Lalu jika pelanggan kartu masih tidak registrasi hingga 31 Maret, panggilan dan SMS masuk pengguna akan diblokir pada 1 April.
Selanjut jika pengguna masih membandel tidak melakukan registrasi hingga 30 April, maka per 1 Mei pelanggan tidak bisa lagi menggunakan kartunya untuk berkomunikasi, sehingga harus menggantinya dengan yang baru.
Editor: Tuty Ocktaviany