JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz untuk PT Internux (Bolt) dan PT First Media, Tbk. Kini, Kominfo terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan.
Menurut pantauan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 28 Desember 2018, baik Bolt dan PT First Media, Tbk. telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz.
Terkait dengan pengembalian hak pelanggan, Kominfo telah menerima laporan dibukanya gerai layanan langsung di 28 lokasi. Sebanyak 25 lokasi gerai tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan lima lainnya di Medan, Sumatera Utara.
Pelanggan bisa melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu, pelanggan diminta untuk menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyertakan fotocopy-nya, dan menyiapkan nama serta nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Berdasarkan pantauan Kominfo dan BRTI hingga Kamis, (3/1/2018) pukul 11.30 WIB, pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321. Dengan rincian, 2.581 proses refund melalui gerai dan 749 via online.
Dalam keterangannya kepada iNews.id, Kominfo meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Kominfo dan BRTI akan terus memonitor proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan.
Untuk lebih jelas mengenai pengembalian hak pelanggan seperti pulsa dan kuota, Anda bisa coba mengakses website www.bolt.id/storelocation.