JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan frekuensi PT Internux (Bolt) dan PT First Media, Tbk. Lalu, bagaimana nasib pelanggannya?
Sejak 19 November 2018, Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru. Selain itu, Kominfo juga meminta kepada kedua operator tersebut agar menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.
Langkah tersebut diklaim Kominfo untuk melindungi pengguna kedua perusahaan tersebut. Bahkan, penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz ini dimaksudkan agar Kominfo bisa memantau perkembangan kondisi pelanggan.
"Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz ini dimaksudkan agar Kementerian Kominfo bisa memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT First Media Tbk. Serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dr. Ir. Ismail, MT, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Menurut pantauan Kominfo pada 20 November 2018, terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian saat dipantau pada 25 Desember 2018, hanya tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp100 ribu.