Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah menerapkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Disebutkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah tindak kriminal dan penyalahgunaan data masyarakat oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Kami juga ingin mengingatkan semangat, ini poin kedua, semangat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi ada batasan satu NIK itu tiga per operator seluler," kata Meutya di Jakarta, belum lama ini.

Menkomdigi mengungkapkan bahwa data penduduk Indonesia saat ini sebanyak 280 juta dengan jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta. Menurutnya, ini berpotensi meningkatkan risiko penipuan berbasis seluler atau digital.

Sebab itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2025. Ini untuk memperbarui dan memperkuat Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang diharapkan peredaran nomor seluler bisa lebih terkontrol.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
7 hari lalu

Komdigi Sebut AI Ciptakan 90 Juta Lapangan Kerja, Jangan Ditakuti!

Internet
23 hari lalu

Hindari Hoaks dan Judol, Komdigi Soroti Literasi Digital Generasi Muda

Internet
25 hari lalu

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lakukan Filter Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya

Nasional
27 hari lalu

PWI Persatuan Resmi Dikukuhkan, Menkomdigi Tegaskan Dukungan pada Kebebasan Pers

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal