Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah menerapkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Disebutkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah tindak kriminal dan penyalahgunaan data masyarakat oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Kami juga ingin mengingatkan semangat, ini poin kedua, semangat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi ada batasan satu NIK itu tiga per operator seluler," kata Meutya di Jakarta, belum lama ini.

Menkomdigi mengungkapkan bahwa data penduduk Indonesia saat ini sebanyak 280 juta dengan jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta. Menurutnya, ini berpotensi meningkatkan risiko penipuan berbasis seluler atau digital.

Sebab itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2025. Ini untuk memperbarui dan memperkuat Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang diharapkan peredaran nomor seluler bisa lebih terkontrol.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Platform X dan Bigo Live Tunduk! Menkomdigi Akan Bersikap Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital

Nasional
3 jam lalu

Roblox bakal Patuhi PP Tunas, Pengguna Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Offline

Nasional
4 jam lalu

PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: Demi Lindungi Privasi Anak

Nasional
14 hari lalu

Meutya Hafid Minta Pejabat Baru Percepat Transformasi Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal