JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan soal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Disebutkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM).
Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah tindak kriminal dan penyalahgunaan data masyarakat oleh orang tidak bertanggung jawab.
"Kami juga ingin mengingatkan semangat, ini poin kedua, semangat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi ada batasan satu NIK itu tiga per operator seluler," kata Meutya di Jakarta, belum lama ini.
Menkomdigi mengungkapkan bahwa data penduduk Indonesia saat ini sebanyak 280 juta dengan jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta. Menurutnya, ini berpotensi meningkatkan risiko penipuan berbasis seluler atau digital.
Sebab itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2025. Ini untuk memperbarui dan memperkuat Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang diharapkan peredaran nomor seluler bisa lebih terkontrol.