Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah menerapkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," ujarnya.

Kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenkomdigi bertujuan menangani masalah lain, seperti penipuan digital, hoaks, judi daring, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

"Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi," kata Meutya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
9 jam lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
13 jam lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
5 hari lalu

Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya

Internet
13 hari lalu

Komdigi Sebut AI Ciptakan 90 Juta Lapangan Kerja, Jangan Ditakuti!

Internet
29 hari lalu

Hindari Hoaks dan Judol, Komdigi Soroti Literasi Digital Generasi Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal