Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah menerapkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 

"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," ujarnya.

Kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenkomdigi bertujuan menangani masalah lain, seperti penipuan digital, hoaks, judi daring, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

"Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi," kata Meutya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!

21 hari lalu

50 Juta Warga bakal Mengakses Portal Bansos, Kemkomdigi Uji Ketahanan Sistem

31 hari lalu

Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk 2027, Sebut Masih Kekurangan Anggaran

1 bulan lalu

Cara Cek Desil di DTSEN Online, Cuma Pakai NIK KTP!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal