Penyediaan daycare tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2018 tentang kebijakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang mengarahkan lembaga pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung kesejahteraan keluarga. Termasuk salah satunya penyediaan daycare.
Dalam menghadirkan tempat penitipan anak ini, Kemenparekraf bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar fasilitas tersebut sesuai dengan kriteria dan peraturan yang berlaku. Bahkan, akan ada sekitar 5-6 pengasuh berlisensi yang siap mendampingi anak-anak di sana. "Walaupun kapasitasnya belum bisa menampung semuanya, minimal yang benar-benar butuh dan diharapkan terutama ibu yang memberikan ASI. Dan pengasuhnya adalah yang memang sudah memiliki license," ujar Giri.
Fasilitas yang diberikan dalam dua ruangan tersebut mencakup tempat tidur bayi, anak-anak, ruangan bermain dilapisi dengan matras, ruang belajar, kamar mandi terpisah, kulkas untuk menaruh bekal dari ibu mereka, dan laktasi. Jam operasional berlangsung mulai pukul 07.30 pagi hingga 17.00 sore, menyesuaikan dengan jam kerja di Kemenparekraf.