Saat ini, ada 34 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya di sektor parekraf. Oleh sebab itu, setelah berdiskusi dan melakukan pembahasan bersama dengan Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Indonesia bisa memasuki suatu era baru.
"Kalau 2020 melalui Permen Parekraf dan Baparekraf, kita sudah mendorong, CHSE ini dibiayai pemerintah. Maka, ke depan Kemenparekraf dan BSN telah menyelesaikan rancangan sertifikasi untuk SNI CHSE, tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata menjadi SNI CHSE oleh BSN," ujarnya.
Skema SNI CHSE
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, saat ini ada tiga skema SNI CHSE yang ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut dia memberikan penjelasannya satu per satu
1. Untuk usaha mikro dan kecil tentunya harus dibantu dengan support deklarasi mandiri menggunakan tanda logo Indonesia Care. Jika sertifikasi menggunakan dukungan dana pemerintah, maka surveillance dilakukan setiap tahun melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata dengan tanda SNI CHSE. Selama tiga tahun selanjutnya akan dilakukan resertifikasi.
2. Untuk usaha yang sudah menengah dan besar, dapat dilakukan secara mandiri. Melakukan sertifikasi melalui lembaga sertifikasi usaha pariwisata.
3. Bagi pelaku usaha yang memiliki opsi untuk tidak melakukan sertifikasi karena sertifikasi bersifat sukarela. "Sertifikat ini tentunya melalui proses sertifikasi pihak ketiga melalui lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan tentunya diharapkan ini menjadi suatu game changer. Sama seperti proses SNI yang lainnya," katanya.
Sandi menambahkan, Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial. Ke depannya CHSE adalah standar yang harus dihadirkan oleh para pelaku pariwisata agar di era pandemi dan tantangan ekonomi, Indonesia mampu menghadirkan cleanliness, health, safety and environment sustainability dalam usaha.