“Untuk itu perlu SOP sebagai pedoman dalam pengelolaan destinasi wisata. Ada untuk subjeknya, yaitu protokol bagi pekerja, wisatawan, pengelola, hingga pihak ketiga dalam hal ini tour operator atau travel agen. Kemudian objeknya di mana tidak hanya kebersihan bagaimana objek yaitu memenuhi standar keselamatan. Tidak susah menerapkannya,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan Wan Ruddy Iskandar menjelaskan, Bintan saat ini sudah masuk dalam zona hijau yang ini kemudian menjadi peluang untuk mengembangkan pariwisata di Bintan.
Kemenparekraf juga telah mendorong sektor parwisata di Bintan terutama yang berbasis masyarakat Community Base Tourism (CBT) untuk segera bergerak. “Kesiapan masyarakat menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Ketika dibuka namun masyarakatnya belum siap itu menjadi perhatian. Termasuk masyarakat di sekitar daya tarik wisata,” katanya.