Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani

Vien Dimyati
Bioskop Diizinkan Beroperasi (Foto: Kemenparekraf)

Untuk lebih jelasnya, berikut ini 10 protokol kesehatan di bioskop yang harus dijalankan pengunjung maupun pengelola gedung:

1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

2. Petugas dan penyelenggara pun harus dilatih dengan baik supaya dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.

3. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang datang memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah dilarang ke bioskop.

4. Pengunjung juga harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Mereka juga harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Film
9 hari lalu

Awal 2026 Sudah 15 Juta Tiket Bioskop Terjual, Film Nasional Dominasi Libur Lebaran

Film
9 hari lalu

Film Nasional Rajai Bioskop di Indonesia, Total 130 Juta Tiket Terjual Sepanjang 2025

Destinasi
3 bulan lalu

Bali Dinobatkan Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Paris dan Roma

Film
3 bulan lalu

Bukan Bioskop-bioskopan, Waktunya Maraton Film Action di GTV Big Movies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal