JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan pengetatan terhadap turis yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandara internasional. Pengetatan ini dalam rangka mewaspadai kasus monkeypox (Mpox) menular di Indonesia.
Dalam mencegah hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai membantu sosialisasi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satusehat Health Pass bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satusehat Health Pass.
Hal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mengantisipasi pencegahan dan penularan varian baru Mpox ke Indonesia. Meski begitu, rupanya masih banyak dari kalangan para pelaku perjalanan internasional ini yang ‘gaptek’ alias tidak mengerti bahkan mengerti tentang formulir swadeklarasi elektronik tersebut.
“Tentu pada saat pertama penerapan SatuSehat Health Pass ini ada kendala-kendala dan ada penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para pelaku perjalanan,” ujar Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan, dr Achmad Farchanny Tri Adriyanto, dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (2/8/2024).