Diskon 40 Persen untuk Menginap di Hotel-Hotel Mewah dan Masih Banyak Lagi

Siska Permata Sari
Diskon 40 Persen Menginap di Hotel-Hotel Mewah dengan Mister Aladin (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih sangat berhati-hati. Terbukti dengan dikeluarkannya ketentuan wajib menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021).

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut dikutip Okezone Minggu (24/10/2021).

Sebelumnya, Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 mengatakan, masyarakat wajib ikut mengendalikan pandemi agar kondisi pandemi dapat cepat surut dengan adanya kedisiplinan protokol kesehatan ketat.

Terkait mobilitas, masyarakat harus memerhatikan persyaratan perjalanan dan kedisiplinan 3M selama perjalanan. 

Wiku menegaskan, jika kondisi memburuk lagi secara signifikan atau konsisten, maka dapat diindikasikan  pengetatan akan dilakukan kembali (Okezone.com, 21/10/2021).

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
8 jam lalu

Rencanakan Liburan Impian Lebih Hemat: Diskon hingga Rp250.000

3 hari lalu

Liburan ke Jepang Jelajah Fukuoka Tanpa Pusing Urus Itinerary

4 hari lalu

Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000

6 hari lalu

Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal