Dalam memanfaatkan fasilitas isolasi, pasien konfirmasi tanpa gejala harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil PCR/SWAB test yang menyatakan positif Covid-19 serta persyaratan scan Data Diri (KTP/SIM).
"Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Nia Niscaya.
Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900 dan untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat dapat menghubungi hotline 021-6000500.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, akan terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala ataupun yang bergejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Pemerintah menyiapkan pusat-pusat karantina untuk pasien dengan gejala ringan agar tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, ini juga penting, yang berpotensi menularkan kepada keluarga," kata Presiden Joko Widodo.