Gebyar BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival Resmi Digelar di Pekanbaru

Rizqa Leony Putri
Gebyar Bangga Buatan Indonesia (BBI), Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), da Lancang Kuning Carnival resmi digelar pada 3 - 5 Mei 2024. (Foto: dok Pemprov Riau)

Ada ratusan UMKM yang bakal meramaikan Gebyar Gernas BBI BBWI itu. Sebelumnya, sebanyak 1.400 UMKM mendaftar melalui link yang disiapkan panitia. Namun, hanya 300 UMKM yang lulus seleksi. UMKM yang ditentukan ada tiga kategori, yakni fashion, herbal dan pangan (basah dan kering). 

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, lanjut Roni, Polresta Pekanbaru telah menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Kerja Komwil I Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi), Gebyar BBI BBWI, dan Lancang Kuning Carnival 2024. Apel ini dihadiri seribuan personel dari TNI Polri, Dishub, dan Satpol PP. Digelar di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, pada Rabu (1/4/2024). 

"Sebanyak 1.525 personel gabungan siap membantu mengamankan Raker Apeksi, Gebyar BBI BBW, dan Lancang Kuning Carnival. Personel yang diturunkan dari jajaran TNI Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP," ujarnya.

Terkait lokasi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menegaskan, telah menyiapkan lokasi titik-titik parkir. Adapun titik parkir nantinya bertempat di gedung Perpustakaan Soeman HS (Puswil) Jalan Cut Nyak Dien, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Bulog, Veteran, Dinas Kehutanan Provinsi.

Kemudian, ada pula di Disnaker Provinsi Riau, DLHK Provinsi Riau, Dinas Sosial Provinsi, Gedung MPP Pekanbaru, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dishub Provinsi Riau, Inspektorat Provinsi Riau, BPKAD Riau.

"UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru telah menyiapkan titik-titik lokasi parkir. Di lokasi titik-titik parkir yang telah disediakan untuk pengunjung tersebut akan dijaga oleh personel Dishub. Tujuannya selain untuk mengarahkan kendaraan agar parkir di lokasi yang telah ditentukan, juga untuk mengawasi jika ada oknum jukir yang meminta jasa layanan parkir yang melebihi ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya. 

"Terkait dengan pembayaran jasa layanan parkir akan disesuaikan dengan Perda yang berlaku, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Tidak ada yang melebihi dari aturan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
22 jam lalu

Dirut Pertamina: Keterbukaan Informasi Jadi Tonggak Bangun Kepercayaan Publik

Bisnis
22 jam lalu

Inspiratif! PT Surveyor Indonesia Raih Penghargaan Anugerah Penggerak Nusantara 2025

Bisnis
24 jam lalu

MIND ID Perkuat Integrasi Komunikasi, Dorong Terbentuknya Generasi Emas Indonesia

Music
2 hari lalu

Dari Gang Kecil ke Panggung Besar: Makassar Rayakan Kreativitas Lewat Soundrenaline

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal