Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen Wajib Dibawa

Dani M Dahwilani
Ibu hamil yang hendak bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan persyaratan perjalanan. (Foto: KAI)

JAKARTA, iNews.id - Ibu hamil yang hendak bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu memperhatikan ketentuan usia kehamilan dan persyaratan perjalanan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mewajibkan sejumlah persyaratan khusus bagi penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil dalam kategori tersebut sebelum melakukan perjalanan.

Pertama, calon penumpang wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menerangkan usia kehamilan serta kondisi kandungan dalam keadaan sehat.

Kedua, penumpang ibu hamil wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 jam lalu

Ibu Hamil Mau Naik Kereta Jarak Jauh? Cek Batas Usia Kandungan dan Dokumen Wajib Dibawa

3 hari lalu

Viral KRL Kebablasan Tak Berhenti di Stasiun Sudirman, Masinis Diperiksa

14 hari lalu

10 Perjalanan KRL Lintas Bogor-Jakarta Kota Dibatalkan Hari Ini, Berikut Daftarnya

15 hari lalu

7 Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal