Meski demikian, ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu tetap diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Franoto mengatakan, ketentuan tersebut diberlakukan untuk mengutamakan keselamatan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil.
"Ibu hamil tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," ujar Franoto.
Dia menuturkan, KAI juga menyediakan mekanisme penanganan bagi calon penumpang ibu hamil yang belum memenuhi persyaratan saat proses boarding.
Penumpang dapat melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum melanjutkan perjalanan.