KEK MNC Lido City: Tujuan Wisata Terintegrasi dan Spektakuler, Mahakarya Kebanggaan Indonesia

Siska Permata Sari
MNC Lido City, tujuan wisata paling terintegrasi dan spektakuler (Foto: MNC Media)

Pemerintah diskon 100% PPh Badan di KEK hingga 20 tahun

Terkait KEK, Pemerintah memberikan fasilitas bagi usaha dan pelaku usaha berupa insentif perpajakan untuk investasi di area KEK, termasuk di KEK MNC Lido City.

Fasilitas fiskal ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020, termasuk insentif pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Insentif ketiga, adalah pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan terakhir, adalah pengecualian cukai.

Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak terutang selama sepuluh tahun, dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.

Jangka waktunya diperpanjang menjadi 15 tahun, untuk penanaman modal sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan pajak Badan selama dua puluh tahun, apabila nilai investasinya lebih dari Rp 1 triliun.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tren Slow Travel di Bali, Seharian di Vila Jadi Pengalaman yang Kini Diburu!

8 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Liburan ke Tanjung Lesung Aman?

13 hari lalu

Travel Hack Liburan ke Singapura: Pilih Kawasan yang Punya Banyak Atraksi Sekaligus!

14 hari lalu

Cari Udara Lebih Segar di Akhir Pekan? Destinasi Wisata di Bogor Ini Bisa Jadi Pilihan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal