JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melalui Direktorat Akses Pembiayaan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun. Diskusi ini mengusung tema Penyusunan Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Depok.
Adapun Diskusi Kelompok Terpumpun dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan dalam dunia usaha, seperti UMKM dan industri kreatif, HKI memiliki dua peranan penting, yaitu sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi, dan sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
"HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan, untuk mendapat pinjaman modal usaha," ujar Sandiaga Uno.
Pada kegiatan Diskusi kelompok Terpumpun ini, Kemenparekraf berkolaborasi dengan Kemenkumham.