Direktur Akses Pembiayaan, Anggara Hayun Anujuprana, dalam sambutannya menyampaikan, perlu ada kesepakatan untuk menentukan Data/Field yang dibutuhkan untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online, serta kesepakatan untuk mengintegrasikan data dari aplikasi Fidusia Online Kemenkumham dengan sistem informasi Kemenparekraf."
Sementara itu, Benny Setiawan, Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyampaikan akan mendukung Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan akan melakukan verifikasi data pada sistem Kementerian Hukum dan HAM RI. “Saat ini perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenparekraf dan Kemenkumham melalui DJKI masih dalam pembahasan dan akan kami tindaklanjuti," ujar Benny.
Diskusi Kelompok Terpumpun ini pada akhirnya memberikan beberapa poin kesimpulan.
Poin pertama, adanya kesepakatan penambahan Field Perbankan dan Non Perbankan pada Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual yang akan terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK. Selanjutnya, poin kedua, akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI). Poin terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menjadi penyemangat bagi industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi negara.