Kemenparekraf Evaluasi Penyaluran Program Dana Hibah Pariwisata 2020

Vien Dimyati
Dana hibah pariwisata dimonitoring dan evaluasi (Foto: Kemenparekraf)

Selain itu, Fadjar juga menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.

“Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata,” kata Fadjar.

Kemudian, kepala daerah juga perlu melampirkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak Covid-19, serta reviu pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.

“Permohonan penyaluran dana hibah ke Kementerian Keuangan hingga 15 Desember 2020. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan untuk pemulihan pariwisata dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2020,” kata Fadjar.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
12 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Nasional
13 hari lalu

Proyek PIK 2 Dihapus dari Daftar PSN, Ini Penjelasan Menko Airlangga

Destinasi
16 hari lalu

5 Destinasi Wisata di Banyuwang, Liburan Murah Tidak Bikin Kantong Jebol

Destinasi
22 hari lalu

Ribuan Wisatawan Ramaikan MotoGP Mandalika 2025, Pariwisata NTB Semakin Mendunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal