Selain itu, Fadjar juga menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.
“Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata,” kata Fadjar.
Kemudian, kepala daerah juga perlu melampirkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak Covid-19, serta reviu pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.
“Permohonan penyaluran dana hibah ke Kementerian Keuangan hingga 15 Desember 2020. Sedangkan, pelaksanaan kegiatan untuk pemulihan pariwisata dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2020,” kata Fadjar.