Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah pada laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata adalah pemerintah daerah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJPK paling lambat 28 Februari 2021 atau tanggal lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Selain itu, laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan setelah mendapat reviu laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan, setelah mendapat reviu dari APIP daerah, serta jika terdapat sisa dana berdasarkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata, maka sisa dana dimaksud wajib disetorkan kembali dari pemerintah daerah ke RKUN.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani, mengatakan monitoring dan evaluasi ini sangat penting bagi seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah pusat maupun pelaku usaha pariwisata yang menerima dana hibah ini.
“Dengan adanya kerja sama yang kuat antar-kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program dana hibah, Indonesia optimistis dapat membangkitkan dan menggerakkan kembali aktivitas pariwisata Indonesia,” kata Ni Wayan.
Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini baik pemerintah dan penerima dana hibah dapat menjaga dan terus berupaya memperbaiki kekurangan dalam penerapan program dana hibah pariwisata ini, agar program tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung, Direktur Manajemen Investasi dan Plt. Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Ardi Hermawan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa serta Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung Cok Raka Darmawan.