JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberi bantuan kepada para pelaku industri Pariwisata di masa pandemi Covid-19. Dana sebesar Rp1,8 juta akan diberikan kepada per pelaku usaha. Bantuan tersebut merupakan program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam wawancara di iNews Siang, Selasa (23/11/2021).
Fadjar menyebut sedikitnya ada enam jenis usaha yang nantinya akan dibantu. “Mereka yaitu spa, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, home stay, dan jasa akomodasi lainnya,” kata Fadjar.
Fadjar mengatakan, bantuan itu nantinya akan tersebar di 38 Kabupaten Kota yang tersebar 11 Provinsi di Indonesia. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per bulan dan diberikan langsung untuk tiga bulan. Artinya nilai bantuan per usahanya mencapai Rp 1,8 juta.
“Bantuan ini bisa digunakan untuk keberlangsungan usaha mendukung operasional usaha, seperti telepon, internet, kesehatan, kebutuhan fasilitas, dapur, rapid antigen, konsumsi perjalanan wisata, alat tulis kantor, dan lain sebagainya,” katanya.